Alur Sertifikasi Laik Operasi (SLO)
Proses Sertifikasi Laik Operasi (SLO) di PT. JPILP dirancang secara sistematis, transparan, dan efisien untuk memastikan setiap instalasi tenaga listrik memenuhi standar keamanan dan keandalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Regulasi Ketenagalistrikan
Pelaksanaan Sertifikasi Laik Operasi oleh PT. JPILP berpedoman teguh pada landasan hukum dan peraturan perundang-undangan di sektor ketenagalistrikan sebagai berikut:
Undang-Undang (UU)
UU No. 30 Tahun 2009
Tentang Ketenagalistrikan (Pasal 44 Ayat 1, 2.3). Klik untuk melihat dokumen.
UU No. 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja beserta turunan peraturannya. Klik untuk melihat dokumen.
Peraturan Pemerintah (PP)
PP No. 5 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
PP No. 25 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
PP No. 62 Tahun 2012
Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Pasal 20 dan 21).
Peraturan Menteri (PERMEN)
Permen ESDM No. 5 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor ESDM.
Permen ESDM No. 12 Tahun 2021
Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Standar Operasional Prosedur
Dimulai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, mensyaratkan bahwa “Setiap Instalasi Operasi Tenaga Listrik harus memiliki Operasi Kelayakan Sertifikat dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknis terakreditasi”. Seiring dengan berlakunya hukum ini dan beberapa peraturan lainnya, bidang usaha dalam sertifikasi listrik muncul, dalam hal ini adalah Inspeksi Lembaga Teknis (LIT) yang dipandu oleh aturan dan peraturan tentang ketenagalistrikan memberikan standar pelayanan yang terbaik agar Sertifikasi Laik Operasi dapat terwujud dengan aman, andal dan ramah lingkungan. Berikut adalah alur proses standar mutu layanan SLO (Sertifikasi Laik Operasi) PT JASA PEMERIKSAAN INSTALASI LISTRIK PENERANGAN
SOP Penerbitan Sertifikasi
Klik di sini untuk melihat dokumen PDF Standar Operasional Prosedur Penerbitan Sertifikat.