Dasar Hukum & Legalitas PT JPILP
PT. JPILP beroperasi berdasarkan landasan hukum yang kuat dan telah memenuhi standar legalitas nasional di bidang inspeksi teknik tenaga listrik.
Dasar Hukum IUPJPTL
- UU RI No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
- UU RI No. 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
- PP No. 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- PP No. 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- PP No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
- PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
- PP No. 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
- PERMEN ESDM No. 5 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
- PERMEN ESDM No. 6 Tahun 2021 Tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
- PERMEN ESDM No. 11 Tahun Tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
- PERMEN ESDM No. 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Dokumen Legalitas Perusahaan
Akta Pendirian
Akta Pendirian Perusahaan yang disahkan oleh Notaris di Palembang.
Tanggal 11 Februari 2025
SK Menkumham
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
AHU-0010614.AH.01.02.TAHUN 2025
NIB & Izin Usaha
Nomor Induk Berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB: 1103220005187
NPWP Perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai bentuk ketaatan terhadap administrasi negara.
0635 1279 6230 6000
Sertifikat Akreditasi
Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LITTR) yang terakreditasi untuk sertifikasi kelaikan.
Sertifikasi Kompetensi DJK