Ketenagalistrikan merupakan bidang penting yang bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari, namun juga dapat membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Untuk itu sektor Ketenagalistrikan Indonesia wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang diatus dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 44 ayat 4: Setiap Instalasi Tenaga Listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
PT. JPILP merupakan salah satu Lembaga Inspeksi Teknik yang bergerak dibidang tegangan rendah dan telah memiliki Izin Usaha berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0017696.AH.01.01. Tahun 2022.
PT JPILP
Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah
PT JPILP didirikan pada tanggal 10 Oktober 2018 berkedudukan dan beralamat Jl. Letjen TNI Dr. H. Ibnu Sutowo, Ruko Spring Hill Blok D18, Kel. Talang Kelapa Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang - Sumatera Selatan. Fokus utama PT JPILP adalah meliputi kegiatan dibidang-bidang perdagangan, konsultasi manajemen, dan instalasi listrik. Namun seiring berjalannya waktu serta adanya permintaan dari pasar, maka PT JPILP berkembang melaksanakan pekerjaan pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi Listrik. PT JPILP semakin percaya diri untuk berkomitmen menjalankan kegiatan bisnisnya secara profesional dan penguasaan teknis yang tinggi. Berorientasi pada kepentingan pelanggan juga merupakan suatu hal yang menjadi komitmen PT. Jasa Pemeriksaan Instalasi Listrik Penerangan (JPILP).
- Terhandal
- Tercepat
- Terpercaya
Visi
Menjadi Perusahaan Pelayanan Jasa Kelistrikan Indonesia yang Handal pilihan Pelanggan
Misi
Hubungi Kami
Punya pertanyaan mengenai layanan Sertifikat Laik Operasi (SLO)? Tim kami siap membantu Anda.
Alamat Kantor
Jl. Letjen TNI Dr. H. Ibnu Sutowo, Ruko Spring Hill Blok D17, Kota Palembang